Perdebatan Status Uang dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Badan Usaha Milik Negara
DOI:
https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.9Keywords:
BUMN, Pemeriksaan, PerseroAbstract
Diskursus hukum keuangan kian beragam. Sangat disesalkan tidak diikuti oleh alternatif yang relevan untuk menyelesaikan problem keuangan negara tersebut. Belum lagi peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang mengatur keuangan negara di Indonesia cenderung mengabaikan doktrin badan hukum. Terkhusus badan hukum perdata yang memiliki orientasi bisnis. Sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman (insecure feeling) untuk memajukan bisnis yang mengakar (deep rooted business practice) yang dicita-citakan menjadi sokoguru bagi kemajuan perekonomian nasional. Konsekuensinya, konsep keuangan negara menjadi tidak rasional sebab peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang dibangun tidak sehaluan dengan teori hukum yang seharusnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum peraturan perundang-undangan. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui resiko dari perluasan lingkup keuangan Negara dan memberikan manfaat pada pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan konsep Badan hukum. Sebab Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara telah mengatur yang berhak untuk memeriksa laporan tahunan Persero adalah auditor eksternal yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Downloads
References
Ali, Chaidir. Badan Hukum. Penerbit Alumni, 1987.
Atmadja, Arifin Soeria. Keuangan Publik dalam Perspekif Hukum Teori, Kritik, dan Praktik. Rajawali Press, 2009.
Haris, Freddy. “Kedudukan Negara Sebagai Penyerta Modal Dalam PT Persero: Pengubahan Ketentuan Yang Tidak Sesuai Dengan Prinsip-Prinsip Hukum Perusahaan”. Disertasi Doktor Universitas Indonesia 2007.
Hartini, Rahayu. BUMN Persero Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia. Setara Press, 2017.
Indrawati, Yuli. Aktualisasi Hukum Keuangan Publik. Mujahid Press, 2014.
Nahrowi. “Penentuan Dewasa Menurut Hukum Islam Dan Berbagai Disiplin Hukum”. Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 15, no. 2 ( 2016): 253–274. https://doi.org/10.15408/kordinat.v15i2.6333.
Rajagukguk, Erman. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas. Penerbit Universitas Indonesia Fakultas Hukum, 2016.
Romadhan, Rizal Choirul. “Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Negara Sebagai Anak Perusahaan Dalam Perusahaan Holding Induk.” Media Iuris 4, no. 1 (2021). https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.23669.
Simatupang, Dian Puji N. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. Badan Penerbit FH UI, 2011.
Soekanto, Soerjono (2014). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Wierenga, W. “Met Recht Positie Kiezen in Een Politiek-Bestuurlijke Omgeving”. Regel Maat 35, no. 4 (2020): 232–243. https://doi.org/10.5553/rm/0920055x2020035004004
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 JAPHTN-HAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





